Jumat, November 02, 2007

Kebebasan Beragama

Pada UUD 1945 pasal 29 ayat 2 di jelaskan bahwa negara menjamin kebebasan memeluk agama. Disini setiap warga negara indonesia bebas untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya. akan tetapi pasal ini diselewengkan oleh pengikut Al-Qiyadah al islamiyah untuk membela diri.
Ketika ahmad mushadieq mengumumkan diri sebagai seorang nabi baru menggantikan nabi Muhammad SAW maka ini menjadi berita yang menghebohkan semua masyarakat di Indonesia. Mengapa dia begitu berani untuk menyatakan diri sebagai nabi baru? Ahmad Musadieq menyatakan bahwa dia telah bersemedi selam 40 hari dan mendapatkan wahyu untuk menjadi nabi. Dan dengan diangkatnya dia menjadi nabi maka semua ajaran agama terdahulu menjadi gugur menurutnya.
Kita menyaksikan dengan jelas di televisi-televisi yang menyiarkan berita tentang ajaran menyimpang ahmad musadieq itu, bahkan ketika mereka mengucapkan janji ikrar mereka yang berbeda dengan umat islam pada umumnya.
Sudah banyak pengikut ahmad musadieq yang di tangkap oleh pihak kepolisian, ternyata tidak sedikit pengikut ajaran ahmad musadieq yang disebut al qiyadah ini bahkan ada pengikut yang telah mengikuti ajaran ini hingga 6 tahun.
Sunguh sangat memprihatinkan melihat keadaan ini, ada beberapa hal yang menjadi sorotan :
1. Betapa Lemahnya keyakinan umat islam di Indonesia
Mungkin fenomena ini dapat dijadikan pelajaran bagi kita untuk dapat mengintropeksi diri kita masing-masing sejauh mana keyakinan kita terhadap ajaran agama kita? Kita dan juga generasi sekarang pasti mendapatkan pelajaran agama ketika masih SD, SMP dan mungkin SMU. Tapi pemahaman kita yang kurang mendalam terhadap ajaran kita ini membuat kita mudah untuk berpindah keyakinan. sungguh ini harus menjadi perhatian.
2. Bagaimana pemantauan oleh MUI
Mungkin ajaran ini sudah berkembang lebih dari 6 tahun. Ulama yang ada di Indonesia mungkin juga harus belajar dengan adanya kejadian ini. Tidak sedikit aliran sesat yang ada di Indonesia dan MUI pun sudah menyatakan aliran-aliran agama yang termasuk aliran sesat. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan apakah menjadi kewenangan MUI untuk membubarkan atau melarang ajaran sesat itu berkembang di Indonesia? ataukah harus masyarakat sendiri yang turun tangan untuk menghakikmi para pengikut aliran sesat ini. Jangan sampai ini terjadi, kita saling bunuh-bunuhan dengan saudara sendiri.
Harapan penulis semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita untuk memperbaiki diri dan keyakinan kita terutama umat islam, jangan sampai kita mudah untuk dipecahbelah oleh rongrongan dari dalam maupun dari luar. Benteng pertahanan kita yang terakhir adalah keyakinan kita, atau biasa dikatakan "iman", kalo kita sudah tidak punya iman, mau jadi apa kita? Jangan sampai hal itu terjadi.

Tidak ada komentar: